HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS TEPUS I
HAK PASIEN:
1. Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
2.
Memperoleh informasi tentang hak dan
kewajiban pasien.
3.
Memperoleh layanan yang manusiawi,
adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.
Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur.
5.
Memperoleh layanan yang efektif dan
efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.
Mengajukan pengaduan atas kualitas
pelayanan yang didapatkan.
7.
Meminta konsultasi tentang penyakit
yang dideritanya kepada dokter lain (second
opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam
maupun di luar puskesmas.
8.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.
Memberikan persetujuan atau menolak
atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya.
10.
Mendapat informasi yang meliputi
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11.
Didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis.
12.
Memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama perawatan di puskesmas.
13.
Mengajukan usulan, saran, perbaikan atas perlakuan
puskesmas terhadap dirinya.
14.
Mengajukan komplain apabila puskesmas diduga
memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
15. Mengeluhkan
pelayanan puskesmas
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
KEWAJIBAN PASIEN:
1.
Memberi
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan.
2.
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
3.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan
kesehatan.
4.
Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
KEPALA
UPT PUSKESMAS TEPUS I,
HERY SUDARYANTO