Senin, 10 April 2017

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS TEPUS I

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS TEPUS I

HAK PASIEN:
1.         Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
2.         Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.         Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.         Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur.
5.         Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
6.         Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.         Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas.
8.         Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.         Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
10.     Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11.     Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
12.     Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di puskesmas.
13.     Mengajukan usulan, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
14.     Mengajukan komplain apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
15.   Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

KEWAJIBAN PASIEN:
1.         Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan.
2.        Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
3.        Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
4.        Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


KEPALA UPT PUSKESMAS TEPUS I,                        
                                           

HERY SUDARYANTO